Jaksa KPK Yakini Suryadharma Ali Bersalah

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

11 Juli 2018 13:00 WIB
Nasional | Rilis ID
FOTO: Instagram
Rilis ID
FOTO: Instagram

RILISID, Jakarta — Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdul Basir meyakini Suryadharma Ali (SDA) tetap bersalah, meskipun menurut Wakil Presiden Jusuf Kalla penggunaan dana operasional menteri kala itu tidak perlu dirinci untuk dipertanggungjawabkan. 

Menurutnya, yang perlu digarisbawahi ialah adanya penyalahgunaan dalam penggunaan dana tersebut.

Menurutnya, keterangan JK mengartikan pertanggungjawabannya fleksibel, namun dengan catatan dana tersbeut digunakan untuk tugas menteri.

"Kasus posisi sudah terang benderang, sudah surat tuntutan dan putusan dikuatkan juga di pengadilan tinggi bahwa yang bersangkutan menggunakan DOM digunakan tidak semestinya," papar Jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Rabu (11/7/2018).

Baca: Jadi Saksi Suryadharma Ali, Ini Penjelasan Wapres JK

Meskipun fleksibel, namun Jaksa Abdul meyakini pengelolaan uang negara pasti ada batasannya. 

Batasan tersebut lah yang dianggap Jaksa membuat Suryadharma Ali melakukan korupsi, sehingga merugikan keuangan negara.

"Prinsip di aturan pengelolaan negara tidak boleh kemudian uang negara digunakan semau sendiri. Aturan mana pun. Jangan salah pengertian DOM buat keadaan apa pun. Ya nggak boleh. Jadi mentang-mentang langsam digunakan apapun, ya nggak boleh," paparnya.

Diketahui sebelumnya, Suryadharma Ali mengajukan gugatan atas hukumannya melalui peninjauan kembali. 

Ia meminta agar hakim membebaskannya dari jeratan hukum.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya