Jaksa Agung Pastikan Hadiri Pelantikan sang Adik Jadi Bupati Lamteng

Muhammad Iqbal

Muhammad Iqbal

Bandarlampung

19 September 2018 20:57 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Jaksa Agung RI Muhammad Prasetyo (kanan) didampingi Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ M. Iqbal
Rilis ID
Jaksa Agung RI Muhammad Prasetyo (kanan) didampingi Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ M. Iqbal

RILISID, Bandarlampung — Seperti diperkirakan rilislampung.id, Jaksa Agung RI Muhammad Prasetyo tak sekadar melakukan kunjungan kerja biasa. Namun ia juga ingin menghadiri pelantikan adiknya, Loekman Djoyosoemarto, sebagai bupati Lampung Tengah definitif (baca: Jaksa Agung Dikabarkan Hadiri Pelantikan sang Adik).

”Insyaallah besok (Kamis, 20/9/2018, Red), saya akan hadir dalam pelantikan adik kandung saya sebagai Bupati Lampung Tengah,” janji Prasetyo kepada wartawan media ini usai kunjungan di Kejati Lampung, Rabu (19/9/2018).

Disinggung harapannya pada sang adik, Prasetyo tak merespons. Ia lantas buru-buru melangkah menuju mobil yang terparkir di halaman kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

”Sudah ya, saya pamit,” elaknya.

Terpisah, Kabag Humas dan Komunikasi Publik Biro Humas dan Protokol Pemprov Lampung, Heriansyah, mengatakan pelantikan Loekman rencananya dilakukan di Gedung Balai Keratun Pemerintah Provinsi Lampung.

”Tepatnya di lantai tiga. Besok acaranya,” singkatnya.

Seperti diketahui, Loekman naik kelas lantaran bupati sebelumnya, Mustafa, divonis tiga tahun penjara karena menyuap oknum anggota DPRD Lamteng Rp9,6 miliar.

Pelicin itu ia maksudkan agar oknum legislator memperlancar persetujuan utang ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) senilai Rp300 miliar.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/7/2018) malam dalam amar putusannya juga mencabut hak politik Mustafa selama dua tahun.

Selain itu mewajibkan mantan Ketua Partai NasDem Lampung itu membayar denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya