Jadi Saksi Suryadharma Ali, Ini Penjelasan Wapres JK
Anonymous
Jakarta
Diketahui sebelumnya, Suryadharma Ali mengajukan gugatan atas hukumannya melalui peninjauan kembali.
Ia meminta agar hakim membebaskannya dari jeratan hukum.
Dalam perkaranya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan Suryadharma Ali.
Pengadilan Tinggi justru memperberat hukuman bagi Suryadharma.
Majelis hakim justru menambah hukuman bagi Suryadharma menjadi 10 tahun penjara.
Selain itu, Pengadilan Tinggi juga menambah hukuman berupa pencabutan hak politik Suryadharma selama lima tahun setelah pidana penjara selesai dijalani.
Pada pengadilan tingkat pertama, Suryadharma divonis 6 tahun penjara.
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menyatakan, Suryadharma terbukti menyalahgunakan jabatannya selaku menteri dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan dalam penggunaan dana operasional menteri.
Atas penyalahgunaan wewenangnya, Suryadharma dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Saudi.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
