Jadi Saksi Suryadharma Ali, Ini Penjelasan Wapres JK

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

11 Juli 2018 12:00 WIB
Nasional | Rilis ID
Wakil Presiden Jusuf Kalla. FOTO: RILIS.ID/ Indra Kusuma
Rilis ID
Wakil Presiden Jusuf Kalla. FOTO: RILIS.ID/ Indra Kusuma

RILISID, Jakarta — Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) hadir sebagai saksi meringankan untuk mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali. 

Di hadapan majelis hakim, JK menjelaskan soal penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM) yang digunakan Suryadharma Ali.

Ia yang kala itu menjadi Wakil Presiden era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan, seorang menteri diberi hak untuk menggunakan DOM. 

DOM, kata Kalla, sebagai pendukung pelaksanaan tugas menteri. 

Pasalnya, gaji menteri sebesar Rp19 juta dinilainya tidak cukup untuk membiayai pelaksanaan tugas.

"Karena itu, dalam menjalankan tugasnya, pemerintah memberikan dana operasioanal sebanyak Rp120 juta yang sejak 2006 diatur di Peraturan Kemenkeu," kata JK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/7/2018).

Menurut Kalla, penggunaan DOM itu tidak wajib dipertanggungjawabkan, karena diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 268 Tahun 2014.

"80 persen itu lumpsum secara bulat diberikan kepada menteri. Lalu 20 persen dana yang lebih fleksibel, sehingga itu semua tergantung menteri yang menggunakan dana itu," kata dia.

Namun begitu, terkait adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2006 yang mengatur soal adanya pertanggungjawaban penggunaan DOM, Kalla menilai aturan tersebut secara otomatis tak berlaku lagi dengan adanya PMK Nomor 268 Tahun 2014.

"Karena lumpsum jadi begitu dipakai tidak perlu detail, bulat-bulat dikasih. Jadi pengeluarannya diskresi menteri, sedangkan yang 20 persen harus dirinci. Katakan lah ada tamu diberikan tiket pulang, jadi ya boleh, kecuali yang 20 persen harus jelas pertanggungjawabannya," jelasnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya