JK Hadir di Tipikor sebagai Saksi PK Jero Wacik

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

13 Agustus 2018 09:30 WIB
Nasional | Rilis ID
Wapres RI, Jusuf Kalla. FOTO: RILIS.ID
Rilis ID
Wapres RI, Jusuf Kalla. FOTO: RILIS.ID

Ia pun meminta kepada Majelis Hakim untik berkenan menerima dan membenarkan alasan PK nya ini.

Jero merupakan terdakwa korupsi di lingkungan Kementerian ESDM, menyalahgunakan Dana Operasional Menteri (DOM), memeras sejumlah pihak saat menjabat sebagai Menteri ESDM, dan menerima suap.

Jero divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidier enam bulan kurungan oleh Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi. Mantan Menteri Kebudayan dan Pariwisata itu juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp5,07 miliar.

Hukuman bagi Jero itu naik dua kali lipat dari vonis di tingkat pertama. Sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara bagi Jero.

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya