JK Hadir di Tipikor sebagai Saksi PK Jero Wacik
Anonymous
Jakarta
Ia pun meminta kepada Majelis Hakim untik berkenan menerima dan membenarkan alasan PK nya ini.
Jero merupakan terdakwa korupsi di lingkungan Kementerian ESDM, menyalahgunakan Dana Operasional Menteri (DOM), memeras sejumlah pihak saat menjabat sebagai Menteri ESDM, dan menerima suap.
Jero divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidier enam bulan kurungan oleh Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi. Mantan Menteri Kebudayan dan Pariwisata itu juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp5,07 miliar.
Hukuman bagi Jero itu naik dua kali lipat dari vonis di tingkat pertama. Sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara bagi Jero.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
