JK Dinilai Tak Bisa Lagi Maju Cawapres, Begini Kajian Hukumnya
Anonymous
Jakarta
Sedangkan, alternatif kedua, kalau dua kali berturut-turut, tidak boleh lagi dipilih. Tapi, kalau ada tenggang waktu tertentu, satu periode misalnya, bisa dipilih lagi.
"Alternatif kedua ini disetujui oleh PDIP. Meskipun pada akhirnya menyetujui alternatif pertama," ujar Tohadi.
Kesepakatan rumusan alternatif pertama Pasal 7 UUD 1945 ini disampaikan pada Rapat Sidang Umum BP MPR 1999 Ke-3, pada 14 Oktober 1999 dan disepakati dalam Rapat Komisi C Ke-2, pada 18 Oktober 1999.
Pada Rapat Paripurna Sidang Umum MPR Ke-12, di 19 Oktober 1999, rancangan rumusan Pasal 7 disahkan sebagai bagian dari Perubahan Pertama.
"Dengan membaca dan memahami risalah amandemen Pasal 7 UUD 1945, sudah sangat jelas maksud Pasal 7 UUD 1945," kata Tohadi.
"Merujuk pada pengertian dua kali masa jabatan itu baik secara berturut-turut, mapun tidak," tambahnya.
Lalu, isu hukum kedua, apakah jabatan yang dibatasi sampai dua kali masa jabatan itu hanya jabatan Presiden, tapi tidak termasuk Wakil Presiden.
Wapres adalah sebagai pembantu presiden, maka apakah dengan demikian tidak termasuk yang dibatasi oleh Pasal 7 UUD 1945.
"Sebagaimana disampaikan kuasa hukum JK, yaitu Irman Putra Sidin bahwa Pasal 7 UUD 1945 hanya membatasi jabatan Presiden. Apakah demikian maksud hukumnya?” tanya Tohadi.
Dalam pembahasan amandemen Pasal 7 UUD 1945 pada Rapat PAH III BP MPR Ke-1, pada 7 Oktober 1999 menyebutkan bahwa ketentuan itu merujuk pada TAP MPR No.XIII/MPR/1998.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
