JK Dinilai Tak Bisa Lagi Maju Cawapres, Begini Kajian Hukumnya

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

22 Juli 2018 22:59 WIB
Nasional | Rilis ID
Wapres RI, Jusuf Kalla. FOTO: RILIS.ID
Rilis ID
Wapres RI, Jusuf Kalla. FOTO: RILIS.ID

RILISID, Jakarta — Direktur Eksekutif Lembaga Analisa Konstitusi dan Negara (LASINA), Tohadi menilai, majunya Jusuf Kalla (JK) sebagai pihak terkait dalam uji materiil di MK dapat menimbulkan konflik kepentingan.

Meski secara hukum, kata dia, sah-sah saja. Namun, posisi JK yang mengajukan diri pada permohonan uji materiil Perindo ini, adalah sebagai wapres 

"Karena kedudukannya masih aktif sebagai wapres dan permohonan JK diajukan dalam kepentingannya untuk dapat mencalonkan kembali sebagai cawapres," ujar dia dalam siaran persnya pada Minggu (22/7/2018).

Selanjutnya, Tohadi memaparkan ada dua isu hukum yang krusial dalam Pasal 7 UUD 1945 yang akan dipakai MK sebagai alat uji terhadap permohonan tersebut.

"Pertama, apakah masa jabatan presiden dan wapres yang dibatasi sampai dua kali itu hanya jika secara berturut-turut," kata dia.

"Dan kedua, apakah jabatan yang dibatasi sampai dua kali masa jabatan itu hanya jabatan Presiden, tapi tidak termasuk Wakil Presiden" sambungnya.

Untuk menjawabnya, kata Tohadi,  harus membaca risalah pembahasan amandemen Pasal 7 UUD 1945. Dengan memahami itu, maka akan diketahui maksud asli pembentuk UUD.

Tohadi menjelaskan bahwa pembahasan mengenai amandemen Pasal 7 UUD 1945 pada Rapat PAH III BP MPR Ke-3, tanggal 9 Oktober 1999 membicarakan dua alternatif rumusan perubahan.

Pertama, mengenai masa jabatan presiden dan wakil presiden, di mana prinsipnya dua kali masa jabatan, apakah dua kali berturut-turut atau ada tenggang waktu tetap masuk pengertian dua kali masa jabatan.

"Alternatif pertama ini hampir disetujui oleh semua fraksi, kecuali Fraksi PDIP" pungkasnya.

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya