JK Dinilai Tak Bisa Lagi Maju Cawapres, Begini Kajian Hukumnya

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

22 Juli 2018 22:59 WIB
Nasional | Rilis ID
Wapres RI, Jusuf Kalla. FOTO: RILIS.ID
Rilis ID
Wapres RI, Jusuf Kalla. FOTO: RILIS.ID

Di mana, dalam aturan tersebut disebutkan jelas tentang pembatasan masa jabatan ini untuk presiden dan wakil presiden. Jadi, tidak hanya membatasi masa jabatan kepala negara saja.

"Presiden dan wakilnya merupakan satu kesatuan (one package)," tambah dia.

Hal tersebut disampaikan Jakob Tobing dalam rapat lobi tim perumus Komisi A MPR pada 7 November 2001 yang mengagendakan pembahasan perubahan UUD Pasal 6, Pasal 6A, Pasal 7A, Pasal 7B, dan Pasal 7C.

"Jadi, risalah amandemen UUD 1945 sudah menginformasikan kepada kita bahwa masa jabatan yang dibatasi sampai dua kali itu adalah jabatan Presiden dan Wakil Presiden," kata Tohadi.

Mengacu pada ketentuan Pasal 7 UUD 1945, maka JK tidak bisa  mencalonkan kembali sebagai wapres pada Pemilu 2019. Dan, atas keyakinan hukumnya, MK akan menolak permohonan tersebut.

Tohadi menyarankan, JK sebenarnya bisa membantu Jokowi dengan memilihkan cawapres yang memiliki kinerja baik seperti dirinya, tanpa maju kembali.

"Sekurang-kurangnya mendekati dengan apa yang ada pada diri JK," saran Tohadi.

Menampilkan halaman 3 dari 3
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya