Ingat! 31 Juli Batas Akhir Penyerahan Ikan Predator
Anonymous
Jakarta
Selain di Jambi, SKIPM Yogyakarta pada pekan pertama Juli juga dilaporkan telah menerima sekitar lima ikan predator secara sukarela oleh warga di posko penyerahan ikan invasif dan berbahaya.
Kepala SKIPM Yogyakarta, Hafit Rahman menyatakan, ikan invasif tidak boleh dibiarkan lepas di perairan darat seperti sungai, telaga, danau dan sejenisnya sebab merupakan ikan predator yang pemakan segala yang jika dibiarkan, sehingga keberadaannya dapat mengancam keberlangsungan jenis-jenis ikan dan hewan lainnya.
Hafit menambahkan, tak hanya dengan membuka posko penyerahan, ke depan petugas juga akan melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat agar lebih memahami bahwa pemeliharaan ikan berbahaya telah dilarang dalam UU nomor 45 tahun 2009 dengan denda Rp1,5 miliar dan ancaman kurungan 6 tahun.
Selain itu, SKIPM Padang juga dilaporkan telah menerima 14 ekor ikan invasif/berbahaya dari Komunitas Ikan Predator Minang (KIPMI).
Kepala SKIPM Padang, Rudi Barmara mengutarakan harapannya kepada masyarakat, agar dapat menyerahkan secara sukarela ikan peliharaan ke SKIPM Padang yang berkantor di kawasan Bandara Internasional Minangkabu, Sumbar.
Ia menyebutkan, setelah habis pada waktu yang diberikan kepada masyarakat, yakni pada 31 Juli 2018 nanti, maka pada Agustus 2018, BKIPM akan membentuk tim untuk turun ke lapangan.
Sementara itu, Kepala SKIPM Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung juga telah menemukan empat ekor ikan predator ganas jenis Arapaima gigas di salah satu rumah warga di Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah.
"Apabila sampai batas waktu berakhirnya pembukaan posko ini masih diketemukan jenis ikan yang berbahaya di masyarakat, akan dilakukan penindakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ucapnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
