Hormati Proses Hukum, Idrus Marham Tak Mau Ajukan Pra-Peradilan

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

27 Agustus 2018 16:00 WIB
Nasional | Rilis ID
Tersangka kasus korupsi PLTU Riau-I, Idrus Marham yang juga eks Menteri Sosial RI. FOTO: RILIS.ID
Rilis ID
Tersangka kasus korupsi PLTU Riau-I, Idrus Marham yang juga eks Menteri Sosial RI. FOTO: RILIS.ID

RILISID, Jakarta — Kuasa Hukum Eks Menteri Sosial RI Idrus Marham, Samsul Huda, menegaskan bahwa pihaknya tak akan mengajukan gugatan pra peradilan atas penetapan tersangkanya dalam kasus suap pembangunan proyek PLTU Riau-1.

"Bapak Idrus Marham tidak pernah berpikir untuk mengajukan Pra Peradilan, sebagaimana telah ditegaskan beberapa hari yang lalu," ujarnya dalam siaran pers yang diterima rilis.id, Jakarta, Senin (27/8/2018).

Ia mengatakan, kliennya sangat menghormati proses hukum yang berlaku di KPK. Sehingga, tidak akan mengajukan permohonan untuk menggugat status tersangkanya.

"Bapak Idrus akan mengikuti seluruh tahapan yang harus dilalui dalam proses hukum selanjutnya, baik pemeriksaan sebagai saksi maupun sebagai tersangka," tegasnya.

Diketahui Idrus ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia diduga bersama-sama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih menerima hadiah atau janji dari pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo. 

Eni diduga menerima jatah sejumlah Rp6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap sejak November 2017 sampai Juli 2018. Idrus disinyalir tahu soal pemberian uang tersebut. 

Pria yang juga mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu juga dijanjikan uang sekitar US$1,5 juta oleh Kotjo bila memuluskan proyek PLTU Riau-1.

Dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 ini, KPK telah menjerat tiga orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya Eni, Kotjo, dan terbaru Idrus. Eni dan Idrus diduga bersama sama menerima hadiah atau janji dari Kotjo terkait proyek senilai US$900 juta itu.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya