Heboh soal Penghapusan Tenaga Honorer, Kemenpan RB Beri Penjelasan

Zulhamdi Yahmin

Zulhamdi Yahmin

Jakarta

27 Januari 2020 14:00 WIB
Nasional | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman

RILISID, Jakarta — Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memberikan penjelasan terkait ramainya isu penghapusan tenaga honorer di semua daerah di Indonesia. 

Deputi SDM Kemenpan RB, Setiawan Wangsa Atmaja, mengatakan, penghapusan tenaga honorer bukan berarti memberhentikannya untuk bekerja. Karena, menurutnya, pihaknya justru ingin merapikan status kepegawaian tenaga honorer tersebut. 

Setiawan menyebut, pihaknya menyiapkan tiga skema untuk mengatasi persoalan tenaga honorer. Pertama, bagi eks tenaga honorer yang masih berusia di bawah 35 tahun bisa mengikuti ujian seleksi calon pegawai negeri sipil. 

Kemudian, bagi yang sudah melewati 35 tahun bisa ikut ujian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Adapun bagi eks tenaga honorer yang tidak lolos untuk seleksi CPNS atau PPPK, maka akan diberikan kesempatan bekerja dengan syarat sepanjang masih dibutuhkan oleh pemerintah daerah dengan gaji sesuai dengan upah minimum regional (UMR) masing-masing daerah.

"Kita punya waktu transisi 5 tahun, jadi dari lima tahun itu diharapkan mereka mengikuti prosedur untuk mengikuti seleksi," kata Setiawan di Jakarta, Senin (27/1/2020). 

Dia mengungkapkan, sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah diberi waktu 5 tahun untuk membenahi struktur kepegawaian.

"Setelah pembenahan, status kepegawaian hanya PNS dan PPPK, atau yang tidak lulus seleksi dua-duanya maka diserahkan ke pemerintah daerah masing-masing dengan besaran UMR," ujarnya.

Dari aturan tersebut, kata dia, pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah juga dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.

"Yang kami catat sebagai eks tenaga honorer KII yang akan dirapikan untuk jadi CPNS atau PPPK sekitar 438.000, hanya itu yang tercatat by name by address, dalam database," paparnya.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya