Hari Terakhir, 44 Pejabat Ramai-Ramai Lapor Kekayaan

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

20 Juli 2018 13:40 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Kepala Inspektorat Lampung, Syaiful Darmawan. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Bayumi Adinata
Rilis ID
Kepala Inspektorat Lampung, Syaiful Darmawan. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Bayumi Adinata

RILISID, Bandarlampung — Pada detik-detik terakhir, 44 pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Lampung ramai-ramai menyampaikan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) secara online, Jumat (20/7/2018).

Namun karena mungkin kurang teliti beberapa dari laporan tersebut masih ada yang belum lengkap.

”Kami sudah berkoordinasi dengan mereka untuk segera melengkapi sore ini. Karena ini hari terakhir,” tegas Kepala Inspektorat Lampung, Syaiful Darmawan.

Dia menjelaskan hal itu usai rapat pembahasan APBD perubahan 2018 di Balai Keratun, Kompleks Pemerintah Provinsi Lampung.

Data yang belum lengkap antara lain aset tanah atau rumah yang ternyata sudah dijual, tapi belum dilaporkan.

”Ini harus dilaporkan. Kan ada kwitansi jual belinya. ASN (aparatur sipil negara) harus peka instruksi KPK," kata dia.

Instruksi dimaksud adalah penegasan Kepala Satuan Tugas III Koordinasi dan Supervisi pencegahan KPK RI, Adlinsyah Malik Nasution.

Adlinsyah menyatakan ASN yang tidak melaporkan harta kekayaan akan diberikan sanksi moral berupa penundaan tunjangan penghasilan.

Menurut dia, tujuan LHKPN dilakukan untuk meminimalisasi praktik KKN di lingkungan Pemprov Lampung.

Terpisah, Pj. Sekprov Lampung, Hamartoni Ahadis mengatakan 44 ASN eselon II dari 51 satuan kerja di Pemprov Lampung wajib melaporkan kekayaan sesuai Peraturan KPK No. 7 tahun 2016.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya