Hamartoni Ikut Seleksi Sekprov Lampung, Asalkan...

Segan Simanjuntak

Segan Simanjuntak

Bandarlampung

17 September 2018 20:48 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Pj. Sekprov Lampung Hamartoni Ahadis pimpin rapat persiapan FK 2018 di Gedung Pusiban, Rabu (15/8/2018). FOTO: RILISLAMPUNG.ID
Rilis ID
Pj. Sekprov Lampung Hamartoni Ahadis pimpin rapat persiapan FK 2018 di Gedung Pusiban, Rabu (15/8/2018). FOTO: RILISLAMPUNG.ID

RILISID, Bandarlampung — Penjabat (Pj.) Sekprov Lampung Hamartoni Ahadis mengaku belum mendaftar dalam seleksi terbuka sekretaris provinsi yang sudah dibuka pada hari ini hingga 1 Oktober.

“Saya belum daftar karena seleksinya baru dibuka hari ini. Jika memang Pak Gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memberikan izin, maka saya akan mendaftar,” katanya saat ditemui Rilislampung.id di ruang kerjanya, Senin (17/9/2018).

Menurut Hamartoni, semua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 berhak mengikuti seleksi terbuka.

“Yang jelas usianya maksimal 58 tahun. Dan harus mendapatkan izin dari PPK dalam hal ini gubernur. Kalau Pak Gubernur tidak kasih, saya enggak ikut,” ujarnya tersenyum.

Mantan Asisten IV Pemprov Lampung ini mengaku tidak berambisi untuk menduduki jabatan sekprov. Ia pun tak pernah bermimpi bisa mencapai puncak karirnya seperti saat ini.

“Saya jalani saja hari ini, karena kita tidak tahu apa yang terjadi esok hari, minggu depan, bulan depan dan tahun depan. Jalani saja,” tuturnya.

Hamartoni menyatakan bahwa seleksi terbuka akan dilakukan oleh tim seleksi yang berjumlah lima orang. Masing-masing perwakilan Kementerian Dalam Negeri dan akademisi dari Universitas Lampung.

“Mudah-mudahan pada 17 November sudah ditetapkan (Sekprov definitif). Karena memang masa tugas saya sebagai Penjabat itu hanya tiga bulan. Dan tidak bisa diperpanjang,” pungkasnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya