Gubernur Aceh Diduga Terima Uang Suap Lebih dari Sekali
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Gubernur Aceh Irwandi Yusuf diduga lebih dari sekali menerima uang suap terkait penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh. Setidaknya seperti dalam kasusnya ini, Irwandi diduga meminta jatah sebesar Rp1,5 miliar terkait ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari dana otsus tahun anggaran 2018.
"Ini tidak tahap pertama lagi, menurut informasi sudah tahap yang bagian dari Rp1,5 miliar yang menjadi fee yang diberikan ke tingkat provinsi," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu malam (4/7/2018).
Basaria mengatakan, KPK menduga setiap anggaran untuk proyek yang dibiaya dari dana otsus dipotong 10 persen yang terdiri dari 8 persen untuk pejabat di tingkat provinsi dan 2 persen pejabat di tingkat kabupaten.
"Pemberian kepada gubernur dilakukan melalui orang-orang dekat gubernur Aceh dan bupati Bener Meriah yang bertindak sebagai perantara," ujarnya.
Diketahui dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Irwandi, Ahmadi serta dua orang swasta Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri sebagai tersangka suap. Irwandi, Hendri, dan Syaiful diduga sebagai penerima suap, sementara Ahmadi sebagai pemberi suap.
Irwandi diduga menerima Rp500 juta dari Bupati Bener Meriah Ahmadi yang merupakan bagian dari jatah Rp1,5 miliar. "Sumber uang dari Bupati Bener Meriah ini menurut informasi dikumpulkan dari beberapa pengusaha di sana, ini masih pengembangan," kata dia.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
