Giliran Ketua KPU yang Dipanggil KPK

Tari Oktaviani

Tari Oktaviani

Jakarta

28 Januari 2020 14:07 WIB
Nasional | Rilis ID
Ketua KPU Arief Budiman. Foto: RILIS.ID/Fajar Alim
Rilis ID
Ketua KPU Arief Budiman. Foto: RILIS.ID/Fajar Alim

RILISID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dan Komisioner KPU Viryan Azis untuk diperiksa dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Keduanya pun tampak memenuhi panggilan penyidik.

Ditemui awak media, Arief mengaku akan bersikap kooperatif dengan membantu penyidik menemukan titik terang dalam kasus ini.

"Saya tidak tahu pertanyaan penyidik apa, pokoknya semua pertanyaan saya jawab," ucap Arief saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/1/2020).

Saat dikonfirmasi soal pengurusan PAW terhadap kader PDIP Harun Masiku (HAR), ia menyatakan lembaganya memang tidak bisa memprosesnya.

"Kan jelas keputusan kami dalam surat yang kami jawab itu kan tidak bisa diproses," ujar Arief.

Sementara itu komisioner KPU lainnya, Viryan juga memenuhi panggilam penyidik. Ia lebih dahulu tiba di gedung KPK dibanding Arief. Menurutnya perihal pengurusan PAW akan ia jelaskan kepada penyidik.

"Yang akan disampaikan sesuai dengan apa yang kami perjuangkan selama ini perihal penetapan calon terpilih kemudian seputar pergatian antarwaktu yang sudah kami kerjakan kemarin," ucap Viryan.

Arief dan Viryan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Saeful (SAE) dari unsur swasta. Selain Arief dan Viryan, KPK juga memanggil empat saksi lainnya untuk tersangka Saeful, yakni Kabiro Teknis KPU Nur Syarifah, Kabag Umum KPU Yayu Yuliani, Kasubag Pemungutan, Perhitungan Suara, dan Penetapan Hasil Pemilu KPU Andi Bagus Makawaru, dan Bagial Legal VIP Money Changer Carolina.

 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya