Ganjil-Genap Diperluas, Kendaraan di Jalur Alternatif Meningkat
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Perluasan aturan nomor polisi ganjil dan genap meningkatkan volume kendaraan pada jalur alternatif, meski tidak menimbulkan kemacetan.
"Terjadi peningkatan volume kendaraan (pada jalur alternatif), tetapi petugas telah membagi jalur," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budianto di Jakarta, Kamis (5/7/2018).
Budianto mengatakan, petugas masih menemukan kendaraan yang melanggar pada jalur perluasan nomor ganjil dan genap selama tahapan sosiaisasi sejak 1 Juli 2018.
Ia melanjutkan, polisi mengarahkan kepada pengendara yang melanggar untuk melintasi jalur alternatif selama masa sosialisasi.
Petugas menyosialisasikan kawasan perluasan pemberlakuan kendaraan ganjil dan genap meliputi Jalan S. Parman, Jalan Gatot Subroto, Jalan M.T. Haryono, Jalan D.I. Panjahitan, Jalan A. Yani, dan Jalan Simpang Coca Cola atau Jalan Perintis Kemerdekaan Cempaka Putih.
Selanjutnya, Jalan Arteri Pondok Indah mulai Jalan Kartini, Kebayoran Baru, Jalan H.R. Rasuna Said Jakarta Selatan, hingga Jalan Bunyamin Sueb Kemayoran Jakarta Pusat.
Tahapan pelaksanaan perluasan ganjil-genap diawali rapat koordinasi pada pekan pertama dan kedua Juni 2018, sosialisasi (pekan keempat dan kelima Juni 2018), uji coba pada pekan pertama dan kedua Juli 2018, dan evaluasi (pekan ketiga Juli 201)8.
Awalnya kebijakan ganjil-genap diberlakukan pada pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan pukul 16.00 hingga 20.00 WIB.
Namun, saat ini kebijakan ganjil dan genap akan diperpanjang waktunya sejak pukul 06.00 hingga pukul 21.00 WIB.
Selain itu, pembatasan kendaraan ganjil dan genap akan diberlakukan pada setiap hari atau Senin hingga Minggu.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
