Fredrich Yunadi Bacakan Pledoi 1.000 Halaman

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

22 Juni 2018 08:56 WIB
Nasional | Rilis ID
Mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, duduk di kursi terdakwa dalam sidang kasus dugaan merintangi penyidikan Setya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Rilis ID
Mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, duduk di kursi terdakwa dalam sidang kasus dugaan merintangi penyidikan Setya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

RILISID, Jakarta — Mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi akan membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (22/8/2018). 

Dalam pledoinya, ia akan menguraikan pembelaannya karena menolak dakwaan dari Jaksa KPK atas tuduhan merintangi penyidikan dalam kasus korupsi e-KTP.

"Agenda jam 10 pembacaan pledoi tim penasihat hukum dan FY (Fredrich Yunadi)," ujar Jaksa KPK, M Takdir Suhan saat dikonfirmasi awak media, Jum'at (22/6/2018).

Fredrich sebelumnya pernah meminta waktu pada majelis hakim, sebab ia berencana akan membacakan pembelaannya yang sudah ia tulis dalam 1000 halaman.

"JPU kan, orangnya banyak, pasti cukup untuk membaca semua. Seperti nanti pleidoi kami ada 1.000 halaman. Saya sekarang sudah siap 600 halaman," jelas Fredrich dalam persidangan di tanggal 31 Mei 2018.

Dalam kasus ini, Fredrich dituntut Jaksa KPK dengan hukuman berupa pidana penjara selama 12 tahun ditambah denda sebesar Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan tersebut dikarenakan jaksa meyakini bahwa Fredrich sama tidak memiliki itikad baik selama menjalani persidangan, serta terbukti telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya