Formappi Sarankan MK Tolak Uji Materi UU Pemilu

Zulhamdi Yahmin

Zulhamdi Yahmin

Jakarta

3 Agustus 2018 22:45 WIB
Nasional | Rilis ID
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus. FOTO: RILIS.ID/Ainul Ghurri
Rilis ID
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus. FOTO: RILIS.ID/Ainul Ghurri

RILISID, Jakarta — Peneliti senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus, menyarankan Mahkamah Konstitusi untuk menolak uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan Partai Perindo, terkait masa jabatan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Menurutnya, aturan masa jabatan presiden dan wakil presiden adalah untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan.

"Seseorang dengan kekuasaan yang besar akan cenderung merasa jabatan yang diembannya sebagai miliknya seorang, sehingga bisa sewenang-wenang," katanya kepada rilis.id, di Jakarta, Jumat (3/8/2018). 

Lucius mencontohkan, rezim Orde Baru yang berkuasa di Indonesia selama 32 tahun. 

Rezim itu, katanya, menjadi contoh bagaimana kekuasaan yang tanpa batas waktu bisa menghasilkan otoritarianisme.

"Karena kekuasaan nikmat, maka setiap orang akan cenderung ingin memperlama kekuasaan itu, dan jika perlu tanpa batas sama sekali," ujarnya. 

Lucius menilai, Mahkamah Konstitusi akan membuka peluang untuk munculnya kekuasaan seperti rezim Orde Baru bila mengabulkan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut.

"Akan sangat berbahaya jika kita kembali terjebak dalam praktik yang sama dengan Orba jika MK mengabulkan keinginan Perindo dan Jusuf Kalla," ungkapnya.

Lucius menambahkan, MK perlu menolak gugatan Perindo itu juga untuk terus merawat demokrasi di Indonesia. 

Apalagi, imbuhnya, gugatan Perindo itu sangat politis karena kepentingan Jusuf Kalla di Pilpres 2019. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya