Dugaan Suap PLTU Riau 1, KPK Panggil Dirjen Minerba
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Dirjen Mineral dan Batubara, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Ariyono.
Bambang sedianya akan diperiksa dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.
Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, pemanggilan Bambang ini sebagai saksi untuk tersangka Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.
"(Bambang) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ES," kata Febri, dikonfirmasi di Jakarta, Senin (17/9/2018).
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1.
Ketiganya yakni, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, bos Blackgold Natural Resources Limited, Johannes B Kotjo, serta mantan Menteri Sosial (Mensos), Idrus Marham.
Eni sendiri diduga bersama-sama Idrus menerima hadiah atau janji dari Kotjo.
Eni juga diduga menerima uang sebesar Rp6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap.
Uang itu adalah jatah Eni untuk memuluskan perusahaan Kotjo menggarap proyek senilai US$900 juta.
Penyerahan uang kepada Eni tersebut dilakukan secara bertahap dengan rincian Rp4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp2,25 miliar pada Maret-Juni 2018.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
