Diduga Mengolah BBM Ilegal Gudang PT Karimata Energi Perdana Diamankan Polisi

Elvi R

Elvi R

Palembang

17 September 2018 09:00 WIB
Daerah | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman

RILISID, Palembang — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan mengamankan sebuah gudang milik PT Karimata Energi Perdana, di Jalan Lettu Karim Kadir, Kecamatan Gandus, Palembang karena diduga menjadi tempat pengolahan bahan bakar minyak (BBM) ilegal.

"Pengamanan lokasi yang diduga menjadi tempat pengolahan BBM jenis solar itu berdasarkan laporan Komite BPH Migas Jakarta yang mencurigai tempat tersebut dijadikan tempat pengolahan BBM tanpa izin," kata Kapolda Sumsel Irjen Zulkarnain Adinegara ketika merilis pengungkapan kasus tersebut di lokasi kejadian, di Palembang, Minggu (16/9/2018).

Dia menjelaskan, Komite BPH Migas dipimpin Ahmad Rizal melakukan pengawasan dan pengecekan lokasi pengolahan dan penjualan BBM di sepanjang Daerah Aliran Sungai Musi, Palembang, Sabtu (15/9).

Dalam kegiatan pengawasan tersebut, ditemukan sebuah kapal jenis motor tanker SPOB bertuliskan Muchtar Forest di dermaga dekat gudang milik PT Karimata Energi Perdana, di Kecamatan Gandus, Palembang.

Setelah dilakukan pengecekan, pihak Komite BPH Migas menemukan indikasi pengolahan BBM ilegal dan meminta bantuan Ditreskrimsus Polda Sumsel untuk melakukan penyelidikan.

Laporan tersebut direspons cepat dengan menurunkan petugas ke tempat kejadian perkara (TKP) dengan mengamankan gudang, kapal dan sejumlah barang bukti lainnya serta memasang garis polisi dan meminta keterangan sejumlah saksi.

Lokasi kejadian tersebut sekarang ini menjadi pengawasan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel untuk kepentingan pengusutan tuntas kasus dugaan pelanggaran Undang Undang Migas itu, kata Kapolda Sumsel.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Zulkarnain menjelaskan anggotanya berupaya mengungkap kasus dugaan kegiatan pengolahan BBM jenis solar atau diesel secara ilegal.

Berdasarkan barang bukti kapal tanker berisi BBM solar atau diesel sekitar 10.000 liter, dan barang bukti lainnya di gudang milik perusahaan tersebut, serta sejumlah saksi di TKP, pihaknya berupaya mengusut tuntas kasus tersebut dan menjadikan siapa pun yang terlibat sebagai tersangka, ujar Direskrimsus.

Sedangkan pihak Komite BPH Migas Ahmad Rizal di lokasi gudang/TKP tersebut mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan kegiatan hilir migas dengan menyisir perairan Sungai Musi.

Dalam kegiatan tersebut ditemukan sebuah gudang yang dicurigai melakukan kegiatan pengolahan BBM ilegal dan melaporkan temuan itu kepada pihak kepolisian untuk diungkap sesuai ketentuan hukum, kata Rizal.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya