DPRD Mesuji Setujui Tiga Raperda untuk Dievaluasi Gubernur
Aripin
Mesuji
RILISID, Mesuji — DPRD Mesuji menyetujui tiga dari lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Mesuji pada Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2021.
Penandatanganan persetujuan dilaksanakan pada rapat paripurna pembicaraan tingkat II di gedung DPRD Mesuji, Wiralaga Mulya, Kamis (29/4/2021).
Tiga raperda tentang irigasi, pemberdayaan perkumpulan petani pemakai air, dan pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.
Bupati Saply mengatakan, raperda ini akan disampaikan kepada gubernur selaku wakil pemerintah pusat untuk dievaluasi.
Hal ini sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan UU Nomor 9 tahun 2015.
Selain itu mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Juga merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Bupati menjelaskan proses pembahasan tentunya tak lepas dari saling berargumentasi, memberikan kritik dan saran, yang tentu untuk kebaikan dan kemajuan Mesuji.
”Semoga dengan penandatanganan persetujuan raperda ini bermanfaat bagi pembangunan yang berdampak positif pada pembangunan di Mesuji,” harapnya. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
