DPR dan Pemerintah Segera Kenakan Beban Cukai Rokok Elektrik
Nailin In Saroh
Jakarta
RILISID, Jakarta — Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI mewacanakan pemberlakuan beban cukai rokok elektrik. Keduanya segera memutuskan besaran tarif cukai tersebut dalam waktu dekat.
Wakil Ketua Banggar DPR, Jazilul Fawaid, mengatakan cukai rokok selalu naik setiap tahunnya. Karenanya, rokok elektrik juga akan dibenakan biaya pasca-pemerintah menyelidiki perdedaran vape.
"Pemerintah akan memasukkan rokok elektrik yang selama ini tidak kena cukai. Pemerintah sedang melakukan simulasi termasuk mencari pemasukan dari beredarnya rokok elektrik," ujar Jazilul di Jakarta, Kamis (20/9/2018).
Menurut dia, rokok elektrik termasuk barang kena cukai yang merusak kesehatan, seperti juga rokok konvensional. Karenanya, vape akan diberlakukan sama seperti rokok batangan. Agar pemasukan pemerintah dari cukai juga terus bertambah.
Ia menilai, kenaikan cukai rokok termasuk pengenaan cukai untuk rokok elektrik bertujuan menghindarkan masyarakat dari bahaya rokok.
Selain itu, pemerintah akan membantu BPJS Kesehatan dengan hasil pungutan cukai rokok termasuk rokok elektrik. BPJS Kesehatan sendiri selalu mengalami defisit keuangan.
"Bagi Banggar tak ada alasan untuk menolak, karena selain menambah pemasukan juga menghindarkan masyarakat dari rokok elektrik yang merugikan kesehatan. Besarnya akan diatur pemerintah. Kita belum tahu persis besarannya," pungkasnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
