DPR: MK Perlu Pertimbangkan Uji Materi Presidential Threshold

Zulhamdi Yahmin

Zulhamdi Yahmin

Jakarta

9 Juli 2018 10:51 WIB
Nasional | Rilis ID
Gedung Mahkamah Konstitusi MK FOTO: RILIS.ID/Ridwan
Rilis ID
Gedung Mahkamah Konstitusi MK FOTO: RILIS.ID/Ridwan

RILISID, Jakarta — Anggota Komisi II DPR RI, Sutriyono menilai, Mahkamah Konstitusi (MK) perlu mempertimbangkan pengujian kembali terkait Pasal 222 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Apalagi, katanya, kelompok masyarakat yang mangajukan uji materi itu membawa bukti baru atau novum dalam materi gugatannya.

"Bukan suatu yang tabu dalam konteks meluruskan arah ketatanegaraan kita jika MK mengubah keputusannya," kata Sutriyono melalui siaran persnya kepada rilis.id, Senin (9/7/2018). 

Dia mengatakan, alasan para pemohon cukup kuat dan senapas dengan semangat dan prinsip ketatanegaraan yang tertera dalam UUD 1945. Di antaranya, ambang batas itu bertentangan dengan dasar negara, yakni Pasal 6 Ayat 2 UUD 1945. 

Dalam Pasal 6 Ayat 2 UUD 1945 itu, ungkap Sutriyono, telah ditegaskan bahwa setiap partai politik peserta pemilu memiliki hak untuk mengusulkan pasangan capres atau cawapres.

"Hak yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar tidak boleh direduksi atau dikebiri oleh UU. Jika ini terjadi, maka UU tersebut tidak sejalan dengan UUD 1945, artinya inskontitusional," ujar dia. 

Kemudian, lanjut dia, keputusan MK yang menyatakan pileg dan pilpres dilaksanakan serentak dalam Pemilu 2019 makin kehilangan konteksnya. Padahal, sudah seharusnya putusan MK tidak bertentangan dengan keputusan sebelumnya.

"Justru sebaliknya makin menguatkan keputusan sebelumnya, hal ini menjadi pedoman dalam benegara yakni adanya kepastian hukum," lanjutnya. 

Sutriyono menambahkan, sulit mencari pembelaan terkait pemberlakuan ambang batas pencalonan presiden dalam sistem presidensial.

Bahkan, menurutnya, akan sulit juga mencari contoh dari negara lain dengan sistem yang sama dalam pemberlakuan presidential threshold

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya