DPD Ingatkan Pemerintah soal Dana Desa yang Tak Merata
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Komite I DPD mengingatkan pemerintah agar mengoptimalkan penggunaan dana desa agar sesuai dengan Undang Undang Desa.
"Masih ditemukan desa yang pembagian besaran dana desa belum di dasarkan luas wilayah, jumlah penduduk, tingkat kemiskinan dan kondisi geografis. Dana desa yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, jangan sama rata sama rasa, justru membahayakan bagi desa sendiri," kata Ketua Komite I Ahmad Muqowam saat Rapat Dengar Pendapat antara Komite I DPD dengan Dirjen Perimbangan Keuangan kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti Gedung DPD Senayan Jakarta, Rabu (4/7/2018).
Muqowam menegaskan, dana desa digunakan mengurangi kemiskinan, mengurangi pengangguran, dan berkontribusi pada peningkatkan kesejahteraan masyarakat. "Permasalahannya besaran dana desa tak sama untuk semua desa," ujarnya.
Astera membantah. Menurutnya, penyaluran dana desa saat ini sudah sesuai dengan alokasi dasar dan alokasi formula. Alokasi tersebut sudah sesuai dengan ketentuan perundangan mengenai dana desa dengan menghitung berdasarkan jumlah desa dan dialokasikan dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.
“Pembagian dana desa sampai saat ini sudah sesuai dengan alokasi dasar dan alokasi formula, dan hal tersebut sudah dibahas, serta disetujui dan ditetapkan dalam pembahasan RAPBN dengan DPR,” jelasnya.
Penyaluran dana desa sekarang, ujar Astera diubah menjadi tiga tahap. Tujuannya penyaluran secara bertahap dan berbasis kinerja dilakukan agar pengelolaan dana desa bisa tertib, transparan dan akuntabel, berkualitas, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Tujuan penyaluran dana desa secara bertahap utuk memacu desa melaksanakan dan melakukan penyerapan dana desa lebih optimal sehingga dampak dari pemanfaatan dana desa dapat segera dinikmati oleh masyarakat desa,” jelasnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
