Carut Marut PKH Kota Kembali Terkuak

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

27 Januari 2020 18:55 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Wakil Wali Kota Bandarlampung, M Yusuf Khohar saat menemui 500 warga Kelurahan Gunungagung, Kecamatan Langkapura, Senin (27/1/2020). FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Satria Aji Prasetyo
Rilis ID
Wakil Wali Kota Bandarlampung, M Yusuf Khohar saat menemui 500 warga Kelurahan Gunungagung, Kecamatan Langkapura, Senin (27/1/2020). FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Satria Aji Prasetyo

RILISID, Bandarlampung — Carut marutnya Program Keluarga Harapan (PKH), terus terkuak saat Wakil Wali Kota Bandarlampung, M Yusuf Khohar menemui 500 warga Kelurahan Gunungagung, Kecamatan Langkapura, Senin (27/1/2020).

Ismi, warga setempat mengaku hingga saat ini keluarganya belum menerima PKH. Padahal, dari kesejahteraan, suaminya hanya bekerja di tempat penjual kayu. 

"Pak saya mau tanya rumah saya geribik, suami saya hanya kuli panglong, kok sampai saat ini saya belum dapet PKH, sedangkan tetangga saya menerima PKH," kata dia.

Mirisnya lagi, rumahnya yang hanya berdinding anyaman bambu itu pun berdiri di atas tanah kerabat.

"Saya ini kurang sejahteran pak, rumah geribik saya berdiri di tanah orang, saya punya anak, kok keluarga saya tidak menerima PKH," ujarnya. 

Senada disampaikan Ulan, warga setempat, bahwa hingga saat ini wanita paruh baya ini mempertanyakan sistem PKH. 

Alasannya sejak dia menerima kartu sebagai peserta PKH, ia tidak pernah menerima uang. Hanya beras dan susu yang ia peroleh.

"Sejak awal saya menerima PKH, sampai saat ini Almdulillah cuman dapet beras dan susu, uang rupiah saya tidak dapat," kata dia.

Sedangkan, sambung wanita berlogat Jawa ini, dia mengantongi kartu ATM Bank saat namanya tertera sebagai penerima PKH.

"Jadi fungsi kartu ATM ini apa pak, saya dapet kartu tapi gak pernah dapet uang dari PKH," kata dia. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Adi Pranoto
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya