Bupati Pesawaran Liburkan KBM di Sekolah demi Cegah Corona

Darmansyah Kiki

Darmansyah Kiki

Pesawaran

16 Maret 2020 17:59 WIB
Daerah | Rilis ID
Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona. ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Kalbi Rikardo
Rilis ID
Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona. ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Kalbi Rikardo

RILISID, Pesawaran — Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona meliburkan kegiatan belajar mengajar (KBM) di seluruh sekolah terhitung mulai esok hari, 17 Maret sampai 28 Maret.

Dalam surat edarannya, Dendi meminta KBM menerapkan belajar di rumah dengan menggunakan informasi teknologi. Para siswa juga diimbau menghindari tempat keramaian dan mengurangi aktivitas di luar rumah.

Dendi juga memerintahkan seluruh guru, siswa dan orang tua murid dapat berkomunikasi melalui telepon atau alat komunikasi lainnya sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudyaan (Disdikbud) Pesawaran Mat Romzan mengatakan satuan pendidikan dapat melaksanakan piket untuk menjaga kebersihan lingkungan sekolah.

“Kepala sekolah, guru dan siswa serta wali siswa dapat melaksanakan Germas (Gerakan Masyarakat Hidup Sehat)," katanya.

Sementara Kepala BPBD Pesawaran Mustari mengimbau agar masyarakat tidak khawatir berlebihan dan mengonsumsi makanan bergizi, berolahraga serta istirahat cukup.

“Kalau khawatir berlebihan akan meyebabkan stress dan otomatis imun (imunitas) akan menurun. Sebaiknya masker digunakan orang yang sakit, misalnya flu agar tidak tertular ke orang lain," ucapnya.

BPBD Pesawaran juga telah menyosialisasikan imbauan terkait virus corona (Covid-19). Pihaknya menyediakan call center untuk masyarakat ke nomor 0721-94764.

“Masyarakat bisa menghubungi nomor 0721-94764 jika ada yang dicurigai terduga corona. Usahakan tidak melakukan interaksi jarak dekat dengan orang yang memiliki gejala virus corona," tandasnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya