Bolehkah Keluar Rumah? Begini Nih Aturan PSBB di Jakarta

Nailin In Saroh

Nailin In Saroh

Jakarta

10 April 2020 13:00 WIB
Daerah | Rilis ID
Warga menerapkan PSBB dengan melakukan karantima wilayah atau lockdown lokal. FOTO: RILIS.ID/Panji Satria
Rilis ID
Warga menerapkan PSBB dengan melakukan karantima wilayah atau lockdown lokal. FOTO: RILIS.ID/Panji Satria

4. komunikasi dan teknologi informasi;
5. keuangan;
6. logistik;
7. perhotelan;
8. konstruksi;
9. industri strategis;
10. pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan/atau
11. kebutuhan sehari-hari.

Kemudian, organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan/atau sosial.  

Ketiga, pembatasan penumpang kendaraan roda empat atau mobil. Sesuai aturan tentang PSBB, Anies menegaskan bahwa kendaraan pribadi hanya boleh digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok. 

"Prinsipnya kendaraan pribadi dilarang kecuali memenuhi kebutuhan pokok," kata Anies.

Anies menegaskan bahwa jumlah penumpang dari mobil pribadi adalah 50 persen dari kapasitas maksimalnya. Misalkan mobil tersebut berkapasitas 6 orang, maka hanya boleh dinaiki 3 orang.

"Batas maksimal dalam satu kendaran roda 4 atau lebih jumlah penumpang hanya 50 persen dari kapasitas kursi. Bila 6 orang maka hanya 3 orang dan semua harus gunakan masker. Semua orang keluar rumah wajib gunakan masker," jelasnya.

Keempat, Ojek online (ojol) motor tak bisa boncengan. Ojol hanya diperkenankan menerima pesanan mengantar barang.  

Sebelumnya, Anies mengaku ingin mengakomodasi ojek online (ojol) roda dua agar tetap bisa membawa penumpang lewat audiensi bersama pemerintah pusat lewat Kementerian Perhubungan. Namun demikian, Anies mengaku tak bisa memaksakan, sebab Peraturan Gubernur terkait dengan PSBB mesti sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan No 9/2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

"Kemarin dalam pembicaraan dengan Kemenhub kami berpandangan untuk bisa diizinkan, tapi karena belum ada perubahan di Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) dan Peraturan Gubernur harus sejalan dengan rujukan Permenkes 9/2020 maka kita mengatur ojek sesuai dengan pedoman," jelasnya. 

Dalam beleid Permenkes, tertulis bahwa layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang. "Peraturan Gubernur merujuk pada Permenkes 2020, sehingga [ojol roda dua] boleh untuk barang tapi tidak untuk orang. Kalau ada perubahan akan disesuaikan dalam Peraturan Gubernur," jelas Anies.

Kelima, tidak diizinkan makan di warung/ restoran. Di sektor bahan makanan minuman, warung rumah makan bisa buka tapi pelanggan tidak diizinkan makan di lokasi. 

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya