Bolehkah Keluar Rumah? Begini Nih Aturan PSBB di Jakarta
Nailin In Saroh
Jakarta
RILISID, Jakarta — Peraturan Gubernur No 33 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta sudah berlaku mulai hari ini, Jumat (10/4/2020) per pukul 00.00. Peraturan ini telah resmi dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan semalam.
"Pada malam hari ini saya menyampaikan pesan untuk warga Jakarta semua terkait dengan rencana pelaksanaan PSBB yang kan kita mulai nanti malam pukul 00 tanggal 10 April 2020," ujar Anies membuka konferensi pers di Balai Kota, Jakarta, Kamis (9/4) malam.
Anies menjelaskan bahwa Pergub ini terdiri dari 20 pasal PSBB yang mengatur seluruh kegiatan baik perekonomian sosial budaya keagamaan pendidikan.
Adapun beberapa poin penting yang wajib diketahui warga DKI. Pertama, mengutamakan untuk tinggal di rumah.
Prinsipnya, semua masyarakat DKI Jakarta selama dua minggu ke depan diharapkan untuk berada di rumah, di lingkungan rumah, dan mengurangi atau meniadakan kegiatan di luar.
"Ini bertujuan untuk memotong dan memangkas mata rantai COVID-19 di mana Jakarta merupakan epicenter. Masyarakat yang di rumah merupakan pahlawan pelindung keluarga, tetangga, dan lingkungan dalam mencegah penyebaran COVID-19," jelas Anies.
Kedua, terkait ketentuan aktivitas kantor. Pada pasal 9 Pergub PSBB, menyebutkan tentang penghentian sementara aktivitas kantor, di tempat kerja. Penghentian ini wajib diikuti dengan bekerja di rumah atau di tempat tinggal.
"Kewajiban hentikan di tempat kerja, di kantor berlaku untuk semua sektor kecuali beberapa hal," katanya.
Diantaranya, adalah kantor instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. Kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional. BUMN dan BUMD. Serta, pelaku usaha yang bergerak pada sektor sebagai berikut:
1. kesehatan;
2. bahan pangan/ makanan/ minuman;
3. energi;
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
