Bolehkah Keluar Rumah? Begini Nih Aturan PSBB di Jakarta

Nailin In Saroh

Nailin In Saroh

Jakarta

10 April 2020 13:00 WIB
Daerah | Rilis ID
Warga menerapkan PSBB dengan melakukan karantima wilayah atau lockdown lokal. FOTO: RILIS.ID/Panji Satria
Rilis ID
Warga menerapkan PSBB dengan melakukan karantima wilayah atau lockdown lokal. FOTO: RILIS.ID/Panji Satria

Anies menegaskan bahwa seluruh warung makan dan restoran masih bisa beroperasi, tetapi dengan sistem take away (bungkus) dan delivery (pengiriman). 

"Ini bukan menghentikan usaha rumah makan tapi menghentikan interaksi orang di rumah makan," pungkas Anies. 

Menampilkan halaman 3 dari 3
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya