Beri Informasi Keliru soal TKA Cina, DPR Minta Kapolri Evaluasi Polda Sultra
Zulhamdi Yahmin
Jakarta
RILISID, Jakarta — Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry, meminta Kapolri Jenderal Idham Azis mengevaluasi seluruh jajaran Polda Sulawesi Tenggara terkait kekeliruan informasi yang disampaikan ke publik mengenai kedatangan 49 TKA asal Cina di Bandar Udara Haluoleo, Sulawesi Tenggara, Minggu (15/3/2020).
"Saya sebagai Ketua Komisi III DPR RI memantau betul terkait kegaduhan yang terjadi di tengah masyarakat pasca-insiden kedatangan 49 TKA asal Cina di Kendari beberapa hari lalu," kata Herman dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (18/3/2020).
Dia menilai, misinformasi seperti itu jelas tidak dibutuhkan di tengah-tengah keseriusan pemerintah menghadapi perang melawan penyebaran Covid-19 dan bisa mengakibatkan kepanikan baru di masyarakat.
Herman yang merupakan politisi PDI Perjuangan itu mengingatkan bahwa Pasal 3 Ayat 2 Peraturan Menkumham No. 7 Tahun 2020 mewajibkan seluruh Tenaga Kerja Asing (TKA) yang tiba di Indonesia harus menjalani karantina selama 14 hari.
"Padahal sesuai keterangan Kepala Kantor Perwakilan Kemenkumham Sultra, ke-49 TKA asal Cina itu belum dikarantina," ujarnya.
Karena itu, dia mendesak Kapolri mengevaluasi menyeluruh, terutama di Polda Sulawesi Tenggara dan segera membangun koordinasi dan sinergi yang baik dengan jajaran Imigrasi pada Kementerian Hukum dan HAM di semua wilayah Indonesia agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.
Sebelumnya, video kedatangan 49 TKA asal Cina di Bandara Haluoleo, Kendari, Sultra sempat beredar luas di masyarakat.
Kapolda Sultra Brigjen Pol Merdisyam menyebut 49 TKA China yang baru tiba di Bandara Haluoleo itu merupakan pekerja di PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) Morosi Kabupaten Konawe.
Menurut Kapolda Sultra, para TKA tersebut dari Jakarta untuk memperpanjang visa yang telah habis menyusul larangan keluar masuknya TKA.
Sementara itu, pernyataan Kapolda Sultra tersebut dibantah oleh Kepala Kantor Perwakilan Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara, Sofyan, yang menyatakan 49 TKA itu bukan TKA lama.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
