Beredar Draf Penjelasan Kemendagri atas Pengangkatan Pj Gubernur Jabar

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

20 Juni 2018 11:05 WIB
Nasional | Rilis ID
Draf Pointer dan Penjelasan Kemendagri atas pengangkatan Pj Gubernur Jabar. FOTO: RILIS.ID/AM Ikhbal.
Rilis ID
Draf Pointer dan Penjelasan Kemendagri atas pengangkatan Pj Gubernur Jabar. FOTO: RILIS.ID/AM Ikhbal.

RILISID, Jakarta — Sorotan terhadap Pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang telah mengangkat Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat dari perwira tinggi aktif Polri, Komjen Pol Mochamad Iriawan, kian meluas.

Bahkan, sejumlah fraksi di DPR pengin mengajukan hak angket atas keputusan tersebut. Alasannya, Kemendagri telah melanggar peraturan perundang-undangan.

Berikut rincian Kemendagri atas aturan tersebut, dan mengapa instansi ring satu pemerintahan ini berani mengambil sikap melantik Pj gubernur dari orang Polri.

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

Pasal 13
Jabatan ASN terdiri atas:
a. Jabatan Administrasi
b. Jabatan Fungsional; dan
c. Jabatan Pimpinan Tinggi.

Pasal 19
(1) Jabatan Pimpinan Tinggi terdiri atas:
a.jabatan pimpinan tinggi utama;
b.jabatan pimpinan tinggi madya; dan   
c. jabatan pimpinan tinggi pratama.

Pasal 201
(10) Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, 
diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Periode 2013-2018 berakhir masa jabatannya pada tanggal 13 Juni 2018, maka untuk mengisi kekosongan Jabatan Gubernur, diangkat Penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya.

Kategori jabatan pimpinan tinggi madya diurai dalam penjelasan pasal 19 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), diantaranya adalah sekretaris utama.

Penugasan anggota Kepolisian Negara pada jabatan di luar kepolisian diatur lebih lanjut dalam pasal 9 huruf f, Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2002 bahwa terdapat beberapa jabatan struktural tertentu.

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya