Beredar Draf Penjelasan Kemendagri atas Pengangkatan Pj Gubernur Jabar
Anonymous
Jakarta
Diantaranya pada instansi Lemhanas dapat diduduki oleh prajurit TNI dan anggota Polri, tanpa dialihkan statusnya menjadi PNS.
Pengaturan ini selaras dengan amanat pasal 20 ayat (2) dan ayat (3) UU ASN, bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota Polri yang dilaksanakan pada instansi pusat, sebagaimana diatur UU TNI dan Polri.
Status jabatan Komjen Pol Mochamad Iriawan, saat ini adala Sekretaris Utama (Sestama) Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas).
Dengan demikian pengangkatannya sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat bukan didasarkan pada keanggotaannya dalam Polri, tapi di dasarkan pada jabatan pimpinan tinggi madya yang sedang diembannya.
Dengan demikian secara prosedur, substansi, dan kewenangan dalam proses penetapan pengangkatannya, sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di samping itu rekam jejak baik dari sisi integritas, kapasitas , dan komunikasi serta hubungan yang baik dengan seluruh kementerian/lembaga menjadi pertimbangan utama Pemerintah.
Sehingga, diharapkan lebih optimal dalam membangun sinergi antara para pihak (TNI, Polri, Pemda, Penyelenggara Pilkada, Forkompimda, Pers dan stakeholder lainnya) untuk mensukseskan pilgub dan penyelenggaraan pemerintahan di Jawa Barat.
Kami mengajak semua pihak agar tidak perlu meragukan integritas dan profesionalitas Mochamad Iriawan, dalam menjalankan tugas sebagai Pj Gubernur Jawa Barat. Yakinlah bahwa beliau akan mampu menegakkan netralitas serta mengoptimalkan dukungan pemda dalam Pilkada 2018.
Praktek dan kebijakan yang sama juga pernah dilakukan pada saat pengangkatan Pj Gubernur Jawa Timur pada 2008 (Mayjen Setya Purwaka/Irjen Kominfo) dan pengangkatan Penjabat Gubernur Sulawesi Barat pada 2017 (Komjen Pol Carlo Tewu/Sahli Kemenko Polhukam).
Sekali lagi, dukungan regulasi terkait pengangkatan Mochamad Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat sudah sesuai aturan.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
