Baru Sehari Jadi Tersangka, KPK Kembali Panggil Zumi Zola
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Sehari pasca jadi tersangka untuk kedua kalinya, Gubernur Jambi, Zumi Zola kembali dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kali ini, ia akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Arfan yang menjadi tersangka dalam kasus RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2018 dan 2018.
"Zumi dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi untuk ARN," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Rabu (11/7/2018).
Belum diketahui apa yang ingin digali dari penyidik.
Namun, kuat dugaan bahwa Zumi akan dimintai keterangannya seputar persetujuan ketok palu RAPBD Jambi tahun anggaran 2017-2018 yang berujung rasuah.
Sebelumnya diketahui, Gubernur Jambi Zumi Zola ditetapkan lagi sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kali ini ia ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/7/2018) kemarin.
Menurut Basaria, mencermati fakta-fakta persidangan dan didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi dalam perkara ini sebelumnya, Zumi selaku Gubernur Jambi diduga mengetahui dan setuju terkait uang ketok palu di DPRD Jambi.
Zumi Zola juga meminta pelaksana tugas Kadis PUPR Jambi Arfan dan Saifudin yang sudah berstatus terdakwa untuk mencari uang agar mendapat pengesahan Rancangan Peraturan Daerah APBD tahun 2018 Jambi.
Setelah itu, Zumi diduga melakukan pengumpulan dana dari Kepala OPD-OPD dan pinjaman pada pihak lainnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
