Baru Sehari Jadi Tersangka, KPK Kembali Panggil Zumi Zola
Anonymous
Jakarta
Pengumpulan dana tersebut diperuntukkan kepada para anggota DPRD.
"Dari dana terkumpul tersebut ARN melalui orang kepercayaannya telah memberikan kepada sejumlah Anggota DPRD Provinsi Jambi sekitar Rp3,4 miliar," paparnya.
Atas perbuatannya, Zumi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat(1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sebelumnya, kasus ini bermula dari kegiatan tangkap tangan pada 28 November 2017.
Pada saat itu KPK menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, yaitu: SPO (Supriyono Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019), EWM (Erwan Malik Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi), ARN (Arfan Plt Kepala Dlnas PUPR Provinsi Jambi) dan SAI (Salpudin Asisten Daerah 3 Provinsn Jambi) di Jambi dan Jakarta pada November 2017.
Saat itu KPK mengamankan uang Rp400 juta dari SPO selaku anggota DPRD Provinsi Jambi terkait pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2018.
Uang tersebut ditujukan agar anggota DPRD bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.
Dalam perkembangannya, ditemukan bukti dugaan pemberian suap yang besar pada sejumlah pihak dan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Gubernur Jambi Zumi Zola.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
