Bahas RKUHP, KPK Tunggu Waktu Presiden Jokowi
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu Presiden Joko Widodo menentukan waktu pertemuan guna membahas polemik Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pihaknya berharap setidaknya pertemuan itu bisa terlaksana dalam waktu dekat.
"Sudah ada pernyataan dari Presiden nanti tanggalnya tentu kita lihat. Tergantung presiden punya waktu kapan, kalau yang disampaikan tadi kan sekitar seminggu ini atau munggu depan yang pasti tergantung Presiden," katanya, Jakarta, Jumat (22/6/2018).
Ia juga menegaskan, KPK sudah siap memaparkan kajiannya terkait dengan alasan penolakan masuknya delik korupsi ke R KUHP. Menurut Febri, segala kajian dan pandanga KPK akan disampaikan dalam pertemuan dengan Presiden nantinya.
"Tentu sudah menyiapkan bahannya dan nanti jika waktunya tepat untuk kita akan sampaikan," ungkapnya.
Lebih jauh, ia sangat berharap Presiden punya komitmen yang sama dengan KPK dalam hal pemberantasan korupsi. Sehingga delik korupsi tidak perlu dimasukan ke dalam RKUHP.
"Kami percaya Presiden akan mendengarkan dan Presiden akan mempertimbangkan dengan sangat baik karena kami yakin dengan komitmen pemberantasan korupsi," paparnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
