BKPSDM Lampura Berharap Pemecatan Honorer Tidak Ganggu Pelayanan
Isti Febri Wantika
Lampung Utara
RILISID, Lampung Utara — Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Lampung Utara (BKPSDM Lampura) Abdurrahman mengaku belum memerima surat resmi mengenai penghentian tenaga honorer.
Menurutnya, rencana pemerintah pusat ‘merumahkan’ pegawai honorer belum jelas indikatornya. Termasuk keputusan dan peraturan resminya.
“Isu pemecatan atau pemberhentian honorer itu kita belum tahu kriterianya seperti apa, karena kan honorer ada THL (Tenaga harian lepas) dan TKS (Tenaga kerja sukarela),” katanya, Senin (27/1/2020).
Di Lampung Utara, lanjutnya, pegawai honorer terdiri dari dua surat keputusan (SK). TKS berdasarkan SK kepala dinas, sedangkan SK bupati untuk THL yang sudah ada sejak tahun 2004-2005.
Menurutnya, pemecatan massal tenaga honorer jangan sampai mengganggu pelayanan masyarakat.
"Seperti sekolah yang PNS-nya hanya kepala sekolah saja, atau puskesmas pembantu yang berada di desa-desa di Lampung Utara ini masih banyak pustu yang ditunggu dengan bidan honorer," jelasnya.
Abdurrahman menganggap penghapusan tenaga honorer cukup baik karena untuk membenahi negara dan bangsa. Namun, ia berharap tidak mengorbankan masyarakat yang berada di pelosok pedesaan.
"Seperti guru yang tugasnya untuk mencerdaskan anak bangsa tadi, dan honorer di pustu yang melayani masyarakat secara langsung untuk kesehatan masyarakat setempat,” ucapnya.
Diketahui, jumlah tenaga hononer di Lampung Utara mencapai sekitar 2000-an lebih. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
