BKD Klaim Proses Lelang Sekprov Tak Ada Persoalan
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung menyikapi permintaan DPRD yang meminta penundaan tahapan seleksi terbuka (lelang) jabatan sekretaris provinsi (Sekprov).
Kabid Pengembangan Pegawai BKD Provinsi Lampung, Rendi Reswandi yang juga kesekretariatan pansel mengaku tim pansel sudah bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dalam perumusan persyaratan.
Salah satu poinnya adalah pendaftar harus mendapatkan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Gubernur Lampung M.Ridho Ficardo.
Rendi mengungkapkan, rumusan tersebut menyadur dari pasal 118 dan pasal 119 PP 11 tanun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dimana masuk dalam bab tata cara pengangkatan dan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).
Pasal 118 ayat 2 menjelaskan, pelamaran dilakukan PNS harus direkomendasikan oleh PPK. Kemudian di pasal 119 ayat 2, dalam hal pansel memenuhi syarat sebagaimana dimaksud ayat 1 untuk ikut dalam seleksi PNS yang bersangkutan harus tetap mendapat persetujuan dari PPK.
"Apabila persyaratan lengkap ya lanjut. Ketika tidak lengkap, tentu pansel tidak bisa meloloskan. Lagipula, tidak hanya persetujuan PPK saja kok. Kan ada yang belum pim II, ada juga yang terganjal karena persyaratan LHKPN nya," kata dia usai hearing bersama komisi I DPRD Lampung, Senin (8/10/2018).
Mengenai hasil dari tes assesment, dia menjelaskan akan diumumkan pada Jum'at (12/10/2018) mendatang, yang mana hasil dari tim asesor akan dilakukan penilaian terlebih dahulu kemudian akan disetorkan ke pansel.
"Kapan disetorkannya, ya nanti dibahas dulu. Yang jelas di tahapan finalnya tiga nama keluar akan kita setorkan ke pak Gubernur kemudian ke Kemendagri, dan dirumuskan di Tim Penilai Akhir (TPA) dan disahkan melalui Presiden," kata dia.
Rendi menegaskan setelah hearing dengan komisi I DPRD Lampung hari ini Senin (8/10/2018) terkait permintaan DPRD menunda proses tahapan itu, dia katakan tetap berlanjut.
"Tadi kesimpulan tidak seperti itu, kita terus saja, toh juga memang ini sudah diketahui Mendagri," kata dia.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
