Anies Copot Para Wali Kota, Mendagri Bilang Begini...
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Keputusan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang mencopot empat wali kota Jakarta menuai polemik. Karena, perlu penjelasan terkait mekanisme dan prosesnya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, menyatakan bahwa keputusan itu merupakan diskresi dalam mengambil kebijakan, khususnya terkait tata kelola pemerintahan. Menurut dia, sebenarnya tidak masalah.
“Itu haknya seorang gubnerur hanya ada mekanisme ada proses,” kata Tjahjo saat memberikan apresiasi kepada sprinter Indonesia Lalu Muhammad Zohri, serta Ketua PB PASI Bob Hasan di Gelora Bung Karno Jakarta, Kamis (19/7/2018)
Menurut dia, penggantian tanpa pemberitahuan dan mekanisme ini pasti akan diadukan ke PTUN, meski secara prinsip tak masalah. Terpenting, ikut aturan KSN dan sejumlah mekanisme maupun prosedur yang harus dilakukan.
Tjahjo pun mengaku kalau pihak Kemendagri tak mendapat laporan atas kebijakan tersebut. Namun, ia mengaku, sah-sah saja bila Pemprov DKI Jakarta menganggap hal tersebut bukanlah kewenangan kementeriannya.
“Itu kewenangan KSN, kami melihatnya sah-sah saja Pak Gubernur mau ganti tiap hari, boleh-boleh saja itu haknya kok, dia ingin punya tim yang solid dan baik,” tambah Tjahjo.
Asalkan, ia menekankan bahwa nantinya rekomendasi dari KSN harus lah dijalankan Pemprov DKI Jakarta. Jika tidak, akan ada sanksi tentunya.
Cuma, apapun keputusan KSN nanti, ia berharap tak sampai menghambat keinginan kepala daerah untuk membentuk tim yang solid. Sama halnya seperti di Pemerintah pusat, saat berganti Presiden pasti akan ada perombakan.
“Pak jokowi melakukan perombakan, ada yang total ada yang bertahap. Baik di Setneg, maupun kementerian/lembaga. Itu dirombak bertahap,” ujar Mendagri.
Sesuai Prosedur
Bila melihat prosedur yang berlaku, kata Tjahjo, para pejabat itu bisa saja dicopot bila memang berhalangan tetap, atau dalam kondisi seperti meninggal dunia atau sakit.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
