Amankan Belasan Balok Sonokeling, Pelaku Illegal Logging Masih Gelap

Adi Yulyandi

Adi Yulyandi

TANGGAMUS

25 Januari 2020 09:49 WIB
Daerah | Rilis ID
Aparat Polsek Semaka saat mengamankan belasan balok kayu Sonokeling di Umbul 8, Hutan Lindung Register 39, Semaka, Tanggamus/FOTO IST
Rilis ID
Aparat Polsek Semaka saat mengamankan belasan balok kayu Sonokeling di Umbul 8, Hutan Lindung Register 39, Semaka, Tanggamus/FOTO IST

Dia menambahkan, jika tersangkanya tertangkap, maka akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.(*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Wirahadikusumah
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya