Amankan Belasan Balok Sonokeling, Pelaku Illegal Logging Masih Gelap
Adi Yulyandi
TANGGAMUS
Dia menambahkan, jika tersangkanya tertangkap, maka akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.(*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
