Amankan Belasan Balok Sonokeling, Pelaku Illegal Logging Masih Gelap

Adi Yulyandi

Adi Yulyandi

TANGGAMUS

25 Januari 2020 09:49 WIB
Daerah | Rilis ID
Aparat Polsek Semaka saat mengamankan belasan balok kayu Sonokeling di Umbul 8, Hutan Lindung Register 39, Semaka, Tanggamus/FOTO IST
Rilis ID
Aparat Polsek Semaka saat mengamankan belasan balok kayu Sonokeling di Umbul 8, Hutan Lindung Register 39, Semaka, Tanggamus/FOTO IST

RILISID, TANGGAMUS — Illegal logging terus terjadi di Provinsi Lampung. Polisi sering mengamankan balok-balok kayu hasil pembalakan liar. Namun, entah kenapa pelakunya terkadang sulit terungkap.

Seperti yang terjadi di Kecamatan Semaka, Tanggamus. Polsek setempat mengamankan 15 balok kayu sonokeling di Umbul 8, Kawasan Hutan Lindung Register 39, Jumat (24/1/20) sore. Namun, pelaku illegal logging-nya masih gelap.

Penemuan belasan balok kayu sonokeling itu saat polisi melaksanakan patroli di kawasan hutan hingga ke PT Tanggamus Elektrik Power (TEP).

”Kayu itu kami temukan sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu kami memang melintas di Umbul 8,”ujar Iptu Heri Yulianto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto. 

Menurutnya, kayu tersebut diduga hasil illegal logging, sebab sudah ditanyakan ke warga sekitar hutan yakni Pekon Karangagung, Kecamatan Semaka tidak ada yang mengakuinya. 

”Kayu tersebut ditemukan di sekitar saluran air mikrohidro untuk penyuplai turbin PLTA milik PT TEP. Kayu diletakkan di tempat terbuka. Diduga sengaja dikumpulkan dan akan diangkut ke luar hutan,”jelasnya.. 

Dia melanjutkan, belasan kayu sonokeling yang telah dipotong dalam bentuk balok kaleng (balken) seluruhnya telah dibawa ke Polsek Semaka untuk diamankan. 

”Untuk ukuran kayu bervariasi. Namun semuanya telah dibentuk jadi balken, ujarnya.

Dia menegaskan, dari temuan tersebut, Polsek Semaka masih mengumpulkan informasi siapa yang bertanggungjawab atas kayu-kayu tersebut. 

”Masih kami selidiki. Mudah-mudahan segera terungkap,” tegasnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Wirahadikusumah
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya