Amankan Aset, PTPN VII–Polda Lampung Teken MoU
lampung@rilis.id
BANDARLAMPUNG
RILISID, BANDARLAMPUNG — Guna meningkatakan pengamanan aset dan menindaklanjuti pertemuan silaturahmi dengan Kapolda Lampung dan jajarannya, PTPN VII dan Polda Lampung melakukan penandatangan nota kesepahaman (MoU).
MoU dilaksanakan di Ruang Siger Lounge, Polda Lampung, Kamis (3/12/2020). MoU sendiri meliputi bidang pembinaan, operasional, kerjasama optimasi asset tetap, bidang pengawasan dan pengendaliaan serta penanggungjawab teknis pelaksanaan.
Penandatangan dilakukan langsung Kapolda Lampung Irjen Purwadi Arianto dan Direktur PTPN VII Doni P Gandamiharja didampingi SEVP Business Support Okta Kurniawan, SEVP Operasional I Fauzi Omar dan SEVP Operasional II Dicky Tjahyono.
Direktur Utama PTPN VII Doni P Gandamiharja mengatakan, kerja sama ini sangat diperlukan untuk menjaga kondisi aman. Lebih dari sekadar aman, pihak PTPN VII membutuhkan pendampingan secara sinergis dalam menjalankan pola relasi yang sistematis.
”Atas nama PTPN VII, saya menyampaikan terima kasih kepada Polda Lampung atas dukungan pengamanan aset selama ini. Saat ini, kondisinya sudah cukup stabil. Namun, kerja sama ini masih kami butuhkan, karena bagi kami kehadiran personel Polri di lingkungan kerja kami menumbuhkan rasa aman,” ujarnya.
Ke depan, kata Doni, kerjasama ini tidak hanya sekedar melaksanakan pembinaan di bidang SDM, namun bisa lebih optimalisasi pengelolaan dan pengawasan asset.
Menurutnya, kehadiran personel Polri yang terus bersosialisasi dengan masyarakat yang tinggal di sekitar perusahaan sangat membantu dalam menjalin hubungan yang harmonis.
Sementara, Kapolda Lampung Irjen Purwadi Arianto menyampaikan apresiasinya kepada PTPN VII yang telah proaktif menjalin kerjasama dengan Polda Lampung untuk menjaga asset perusahaan.
Ia menyambut baik pihak PTPN VII yang mau melanjutkan kerjasama dalam meningkatkan kualitas .
”Kalau selama ini kerja sama antara PTPN VII dengan Polda Lampung lebih kepada upaya pengamanan, kedepan kita harus tingkatkan lebih sistemik,” katanya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
