Agustus Ini, Ahok Kemungkinan Bebas
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Agustus 2018 ini, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang terkena kasus penodaan agama kemungkinan akan bebas dari penjara.
Pertimbangannya, remisi umum yang akan diterima Ahok pada 17 Agustus yang merupakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Ahok juga bisa mendapat remisi umum karena telah menjalani satu tahun penjara.
17 Agustus tahun 2017, Ahok tidak mendapatkan remisi umum karena Mantan Gubernur DKI Jakarta ini baru masuk penjara pada 9 Mei 2017.
Ahok, sebelumnya telah mendapatkan remisi Natal dan berpeluang mendapat remisi 17 Agustus, ditambah ketentuan telah menjalani dua pertiga hukumannya di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Ahok divonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Mei 2017.
Ia juga sempat mengajukan peninjauan kembali (PK), namun ditolak oleh Mahkamah Agung.
Sebelumnya, kuasa hukum Ahok, Fifi Lety Indra, mengatakan Ahok akan bebas murni awal 2019.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
