ASN Metro Dilarang Keluar Rumah Kecuali Izin Atasan

Default Avatar

Anonymous

Metro

17 Maret 2020 11:00 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
 Wali Kota Metro Ahmad Pairin menyampaikan arahan. Foto: Rilislampung.id/Haris Riyanto
Rilis ID
Wali Kota Metro Ahmad Pairin menyampaikan arahan. Foto: Rilislampung.id/Haris Riyanto

RILISID, Metro — Pemerintah Kota Metro akan berlakukan ASN berkantor di rumah mulai 18-31 Maret mendatang. Kebijakan ini guna mencegah meluasnya penyebaran virus corona atau covid-19.

Wali Kota Metro Ahmad Pairin menjelaskan

covid-19 hidup pada suhu di bawah 27 derajat celcius. Sementara rata-rata suhu di Metro 29 derajat celcius, sehingga mudah-mudahan penyebaran tidak meluas.

"Covid-19 yang dibawa oleh orang dari daerah lain dengan suhu di bawah 27, ini yang harus kita sikapi maka langkah ini harus kita ambil yaitu akan bertahan selama 14hari, nantinya kita bekerja hanya 14 hari di rumah,” jelas Pairin, Selasa (17/3).

Pairin menambahkan, alat komunikasi wajib aktif untuk bisa terus berkomunikasi. Nantinya akan ada arahan lebih lanjut dari pimpinan masing-masing kantor.

Sekretaris Kota Metro, A Nasir mengelurkan surat keputusan yang isinya untuk instansi pelayan publik seperti, rumah sakit, disdukcapil, pemadam kebakaran, Sat Pol-PP, Puskesmas, pendapatan dan pajak, keuangan, pelayan kebersihan dengan semestinya. Instansi lainya agar menugaskan dua pejabat struktural di OPD masing-masing.

"Untuk ASN yang berada di rumah tidak diperkenakan keluar rumah tanpa izin dari kepala satuan dan tetap mengaktifkan telpon," paparnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Adi Pranoto
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya