34 Kepala Daerah Diciduk KPK karena Korupsi, Ini Penjelasannya...
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Sejak 2012, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencokok sedikitnya 34 Kepala Daerah yang kemudian ditetapkan menjadi tersangka. Juru bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, semua Kepala Daerah tersebut ditangkap karena terlibat kasus korupsi dengan modus menerima suap.
"Semua kepala daerah ini ditangkap dalam kasus suap," katanya, Jakarta, Senin (8/10/2018).
Febri menyebut, salah satu modus suap yang paling banyak dilakukan para kepala daerah itu ialah penerimaan uang sebagai fee proyek. Namun ada beberapa yang menerima uang terkait perizinan, pengisian jabatan di daerah dan pengurusan anggaran otonomi khusus.
Menurutnya, banyaknya korupsi di lingkaran kepala daerah ini disebabkan banyak hal. Jika dilihat dari proses awal sebelum Kepala Daerah menjabat, maka biaya politik yang tinggi dapat diidentifikasikan sebagai salah satu faktor pendorong korupsi kepala daerah.
"Dalam OTT para kepala daerah ini, terdapat beberapa pelaku yang mengumpulkan uang untuk tujuan pencalonan kembali, dan pengumpulan mantan tim sukses untuk mengelola proyek di daerah tersebut," paparnya.
Ia menyebut, akuntabilitas sumbangan dana kampanye menjadi salah satu faktor krusial yang perlu diperhatikan mengingat hubungan pelaku ekonomi dan politik yang tertutup rentan memicu persekongkolan serta penyalahgunaan wewenang saat kepala daerah menjabat. Oleh karenanya utang dana kampanye tersebut beresiko dibayar melalui alokasi proyek-proyek di daerah.
Selain proses kontestasi politik dengan biaya penyelenggaraan yang mahal, praktek suap memicu persaingan tidak sehat antar pelaku usaha di daerah.
"Sebuah perusahaan mendapatkan proyek lebih karena kemampuan menyuap pejabat dibanding kompetensi mengerjakan proyek tersebut. Akibat lain, suap akan dihitung sebagai biaya sehingga beresiko mengurangi kualitas bangunan, jembatan, sekolah, peralatan kantor, rumah sakit dll yang dibeli. Pada akhirnya yang menjadi korban adalah masyarakat," jelasnya.
Febri menegaskan, penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) perlu ditingkatkan kualitas dan kapabilitasnya sehingga mereka dapat bekerja mengawasi pemerintah daerah termasuk Kepala Daerahnya. Ini mengingat revitalisasi posisi APIP yang selama ini nyaris tersandera dan tidak independen di bawah Kepala Daerah.
"Sulit membayangkan inspektorat yang diangkat dan diberhentikan Kepala Daerah kemudian dapat melakukan pengawasan terhadap atasannya tersebut hingga penjatugan sanksi. Karena itulah perbaikan regulasi seperti RUU Sistem Pengawasan Intern Pemerintah menjadi kebutuhan untuk mencegah korupsi kepala daerah yang terus terjadi," tegas Febri.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
