Akhirnya! Ribuan PPPK Paruh Waktu di Lambar Ada Kepastian

Anton Suryadi

Anton Suryadi

Lampung Barat

12 September 2025 12:29 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Reza Mahendra, Kepala BKPSDM Lambar (Foto, Arya/RilisIDLampung)
Rilis ID
Reza Mahendra, Kepala BKPSDM Lambar (Foto, Arya/RilisIDLampung)

Dokumen lain yang tidak kalah penting adalah surat keterangan sehat jasmani dari unit layanan kesehatan pemerintah, minimal setingkat Puskesmas.

Dokumen pendukung lainnya juga harus disiapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Reza memberikan peringatan keras terkait kualitas dokumen yang diunggah.

“Peserta harus memastikan dokumen yang diunggah jelas terbaca. Kesalahan atau kelalaian dalam mengunggah dokumen bisa berakibat sangat fatal, yaitu tidak lulus pemberkasan DRH,” tegasnya.

BKPSDM juga mengantisipasi kemungkinan adanya peserta yang mengundurkan diri.

Bagi yang memilih untuk tidak melanjutkan, diwajibkan membuat surat pengunduran diri bermeterai sesuai dengan format yang telah disediakan di portal SSCASN.

Di tengah euforia ini, Reza kembali menegaskan prinsip penting dalam proses ini. Seluruh tahapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis.

“Pemerintah tidak pernah memungut biaya apapun. Jika ada oknum yang meminta imbalan atau biaya dalam proses ini, dipastikan itu tidak benar dan harus diwaspadai,” tegas Reza.

Biaya transportasi dan akomodasi selama proses pemberkasan menjadi tanggungan pribadi masing-masing peserta.

Hal ini menjadi konsekuensi yang harus disadari oleh semua calon PPPK.

Menampilkan halaman 3 dari 4

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Lambar

PPPK

BKPSDM

Kepastian

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya