Akhirnya! Ribuan PPPK Paruh Waktu di Lambar Ada Kepastian
Anton Suryadi
Lampung Barat
Reza juga menyampaikan konsekuensi bagi yang lalai tidak mengisi DRH atau tidak melengkapi dokumen hingga batas waktu yang ditentukan akan dianggap gugur atau mengundurkan diri secara otomatis.
Peringatan lebih serius juga disampaikan untuk kejujuran data. Jika setelah diangkat terbukti ada peserta yang memberikan keterangan palsu, maka statusnya sebagai PPPK Paruh Waktu dapat dibatalkan sewaktu-waktu.
Untuk menghindari misinformation, Reza meminta seluruh peserta untuk aktif memantau informasi resmi hanya melalui website Pemkab Lambar.
“Informasi terbaru akan selalu kami umumkan melalui website resmi. Jangan hanya mengandalkan informasi dari grup-grup percakapan atau media sosial yang tidak jelas sumbernya,” pesannya.
Ia menegaskan, keputusan panitia seleksi PPPK Paruh Waktu Pemkab Lambar bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Keputusan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk menuntaskan status para pegawai.
Dengan adanya pengangkatan historis ini, Reza berharap dapat membawa dampak positif. Para pegawai yang kini resmi menjadi PPPK Paruh Waktu diharapkan dapat semakin meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat Lambar..
“Ini adalah amanah dan sekaligus kesempatan emas untuk mengabdi. Kami berharap seluruh PPPK Paruh Waktu bisa bekerja dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan disiplin tinggi,” pungkas Reza Mahendra. (*)
Lambar
PPPK
BKPSDM
Kepastian
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
