Akhirnya! Ribuan PPPK Paruh Waktu di Lambar Ada Kepastian

Anton Suryadi

Anton Suryadi

Lampung Barat

12 September 2025 12:29 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Reza Mahendra, Kepala BKPSDM Lambar (Foto, Arya/RilisIDLampung)
Rilis ID
Reza Mahendra, Kepala BKPSDM Lambar (Foto, Arya/RilisIDLampung)

Bagi masyarakat dan peserta yang ingin mengetahui rincian lebih detail, informasi seperti nama, jabatan, lokasi penempatan, serta kualifikasi pendidikan dapat dilihat pada lampiran pengumuman resmi yang telah diterbitkan oleh Pemkab Lambar.

Menurut Reza, jalan menuju pengangkatan PPPK Paruh Waktu bukanlah proses instan.

Proses pendataan para calon telah dilakukan secara serius sejak tahun 2022, menunjukkan komitmen pemerintah untuk memetakan kondisi riil tenaga honorer.

Peserta yang berhak diangkat adalah mereka yang telah terdaftar dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada tahun anggaran 2024.

Tidak hanya itu, pemerintah juga mempertimbangkan pelamar Non-ASN lainnya.

Reza menyebutkan, pelamar yang tidak ikut pendataan tahun 2022 namun mengikuti seleksi PPPK tahap II, juga masuk dalam kategori yang memenuhi syarat untuk diangkat.

“Semua mekanisme ini mengikuti regulasi nasional. Kami di daerah hanya melaksanakan sesuai pedoman dan petunjuk teknis yang diberikan oleh BKN pusat,” imbuh Reza.

Para peserta yang dinyatakan lolos tidak boleh berleha-leha, karena diwajibkan  segera mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara online melalui portal resmi https://sscasn.bkn.go.id.

Batas waktu pengisian DRH ini sangat ketat, yaitu hanya hingga tanggal 15 September 2025 dan diharapkan tidak menunda-nunda pengerjaan agar tidak terkena sanksi.

Selain mengisi formulir, peserta juga wajib mengunggah sejumlah dokumen pendukung yang kriteria. Dokumen-dokumen tersebut antara lain Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.

Menampilkan halaman 2 dari 4

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Lambar

PPPK

BKPSDM

Kepastian

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya