12 Pejabat Kanwil Kemenag Lampung Dimutasi, Berikut Daftarnya

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

28 Januari 2026 18:10 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Pelantikan 12 pejabat Kanwil Kemenag Lampung/foto: ist
Rilis ID
Pelantikan 12 pejabat Kanwil Kemenag Lampung/foto: ist

RILISID, Bandarlampung — Kakanwil Kemenag Lampung, Zulkarnain melantik 12 pejabat administrator dilingkungan Kanwil Kemenag Lampung pada Rabu 28 Januari 2026.

Pelantikan berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 000309 Sampai dengan 000320/SJ/B.II/KP.07.6/01/2026 merombak sejumlah jabatan penting di Kanwil Kemenag Lampung.

Usai melantik, Zulkarnain mengungkapkan mutasi adalah hal yang biasa dalam pekerjaan.

"Mutasi-rotasi penyegaran itu sudah sebuah hukum senatullah ya, hukum alam untuk negara. Dan semua ada ketentuannya. Kemudian melalui baperjakat, promosi berdasarkan prestasi mereka," kata Zulkarnain.

Sejak dilantik, Zulkarnain menyebut sudah mengevaluasi kinerja ASN guna mendukungnya menjalankan program Menteri Agama.

 "Selama saya menjabat di sini sudah mulai mengevaluasi dan inilah yang terbaik buat mereka insyaallah. Saya harap kedepannya dapat bekerja dengan baik dan sungguh-sungguh," tutupnya.

Berikut daftar pejabat administrator dilingkungan Kanwil Kemenag Lampung yang dilantik pada Rabu 28 Januari 2026.

1. Drs. H. Marwansyah, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, dilantik sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur.


2. H. Rifai, SE., MM, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, dilantik sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan.

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Mutasi

pejabat kemenag Lampung dimutasi

kanwil kemenag Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya