Uang Titipan RP100 Miliar dan Ujian integritas Kejati Lampung: Analisis Hukum Korupsi Sektor Kehutanan

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

10 Maret 2026 16:27 WIB
Perspektif | Rilis ID
Prof. Dr. Hamzah, S.H., M.H., PIA. Guru Besar Ilmu Hukum FH Unila. Foto: Ist
Rilis ID
Prof. Dr. Hamzah, S.H., M.H., PIA. Guru Besar Ilmu Hukum FH Unila. Foto: Ist

Kesamaan Kasus dengan Perkara KPK (PT Paramitra Mulia Langgeng & PT Inhutani V)

Jika inisial P (PT P) dan I (PT I) merujuk pada entitas yang sama dengan kasus yang pernah ditangani KPK, maka terdapat dua kemungkinan analisis hukum:

Pertama, bahwa akan berlaku asas Ne Bis In Idem, dimana Seseorang tidak dapat dituntut dua kali untuk perbuatan yang sama jika sudah ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap. Namun, jika yang diselidiki Kejati Lampung adalah locus (lokasi), tempus (waktu), atau objek lahan yang berbeda dari kasus KPK sebelumnya, maka ini adalah perkara baru.

Kedua, bahwa adakah kemungkinan Aparat Penegak Hukum (Kajati) sedang atau melakukan proses Pengembangan Kasus, karena Seringkali, korupsi di sektor kehutanan bersifat sistemik dan berkelanjutan. Jika perkara sebelumnya adalah mengenai "suap" (gratifikasi), sementara perkara saat ini adalah mengenai "kerugian keuangan negara" akibat penggunaan hutan tanpa izin (Pasal 2 atau 3 UU Tipikor), maka kedua perkara tersebut berdiri sendiri secara hukum.

Dari kedua hal di atas, saya melihat dan menganilisis lebih jauh lagi mungkinkah ada symbiosis parasitisme Hubungan BUMN dan Swasta: Keterlibatan PT I (BUMN) sebagai pemegang konsesi lahan menunjukkan adanya potensi delik penyalahgunaan wewenang atau kelalaian dalam pengawasan aset negara, yang jika dikerjasamakan secara melawan hukum dengan PT P (Swasta), memenuhi unsur korupsi korporasi.

Kesimpulan:

Peristiwa hukum di Kejati Lampung ini menunjukkan pergeseran paradigma penegakan hukum korupsi ke arah Folow the Money. Dengan diterimanya Rp100 miliar, negara sudah "mengamankan" pemulihan kerugian. Hanya saja publik harus tetap mengawal peristiwa penegakan hukum ini secara ketat karena banyak hal yang harus dijelaskan oleh APH (Kejati) yang membutuhkan argumentasi hukum yang tidak sederhana seperti: Bahwa, Jaksa harus memastikan bahwa uang Rp100 miliar tersebut disita secara sah dengan penetapan pengadilan agar memiliki nilai pembuktian yang kuat.

Selanjutnya Bahwa Jaksa harus mampu membuktikan adanya "perbuatan melawan hukum" (misalnya: menanam sawit/tanaman perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa IPPKH/Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan) sebagaimana diatur dalam UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Meskipun ada itikad baik berupa uang titipan, integritas Kejati Lampung diuji untuk menuntaskan perkara ini hingga ke meja hijau guna memberikan kepastian hukum dan efek jera (deterrent effect), mengingat kerugian lingkungan akibat penggunaan hutan seringkali jauh lebih besar daripada sekadar nilai nominal uang yang dikembalikan. Jadi sekali lagi saya harus menyatakan bahwa integritas Kejati sedang diuji untuk membawa kasus ini hingga ke meja hijau demi efek jera, bukan sekadar selesai di atas materai pengembalian uang. ***

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

Kejati Lampung

Prof Hamzah

uang 100 miliar

korupsi kawasan hutan

Ahli Hukum Unila

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya