Kecelakaan di Perlintasan Sebidang dan Aksi Pemblokiran Rel: Tantangan Keselamatan KA di RI

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandar Lampung

29 Maret 2026 12:38 WIB
Perspektif | Rilis ID
Oleh: Ir. Hadyan Arifin Bustam, S.T., M.T., dosen Prodi S1 Teknik Sipil Universitas Teknokrat Indonesia. Foto: Ist
Rilis ID
Oleh: Ir. Hadyan Arifin Bustam, S.T., M.T., dosen Prodi S1 Teknik Sipil Universitas Teknokrat Indonesia. Foto: Ist

RILISID, Bandar Lampung — Fenomena kecelakaan (temper) di perlintasan sebidang yang disertai aksi pemblokiran jalur rel oleh masyarakat merupakan masalah serius dalam sistem perkeretaapian di Indonesia.

Dalam beberapa tahun terakhir, tren kecelakaan di perlintasan sebidang wilayah Divre IV Tanjungkarang menunjukkan tren yang masih mengkhawatirkan.

Data menunjukkan bahwa tahun 2024, tercatat sebanyak 26 kejadian kecelakaan dengan korban meninggal dunia sebanyak 5 orang, yang semakin menegaskan bahwa risiko keselamatan di perlintasan sebidang masih cukup tinggi.

Kondisi ini bahkan memburuk pada tahun 2025, di mana hingga pertengahan tahun saja jumlah kejadian telah mendekati bahkan melampaui tahun sebelumnya, dengan total korban meninggal mencapai 17 orang. Kondisi ini menunjukkan bahwa perlintasan sebidang masih menjadi titik paling rawan dalam sistem transportasi karena mempertemukan langsung kendaraan jalan raya dengan kereta api yang tidak dapat berhenti secara mendadak.

Secara teknis, jalur kereta api merupakan ruang khusus yang harus steril dari gangguan. Namun, kondisi di lapangan termasuk di wilayah Bandar Lampung masih banyak ditemukan perlintasan sebidang, baik resmi maupun tidak resmi, dengan tingkat pengamanan yang bervariasi.

Sebagian perlintasan masih tidak dijaga atau memiliki fasilitas keselamatan yang terbatas, sehingga meningkatkan potensi kecelakaan.

Dalam kondisi seperti ini, tindakan pemblokiran rel oleh masyarakat justru memperparah risiko karena mengganggu sistem keselamatan utama dan operasional kereta api.

Dari sisi hukum, tindakan tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 124 mewajibkan pengguna jalan untuk mendahulukan kereta api, sedangkan Pasal 180 melarang segala perbuatan yang dapat mengganggu atau membahayakan keselamatan perkeretaapian.

Dengan demikian pemblokiran jalur rel, baik karena protes maupun ketidaktahuan, dapat mengganggu sistem keselamatan dan operasional kereta api, tidak hanya berbahaya tetapi juga merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi.

Sebagai solusi, diperlukan pendekatan yang komprehensif. Dari sisi teknis, perlu dilakukan penutupan perlintasan liar serta pembangunan infrastruktur alternatif seperti flyover dan underpass.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

Kecelakaan di Perlintasan Sebidang

Pemblokiran Rel

Tantangan Keselamatan KA di RI

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya